
Bagaimana Alur Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengklaim manfaat BPJS Kesehatan Anda di Happy Optik. Dengan menyelesaikan langkah-langkah sederhana ini, Anda dapat memastikan bahwa Anda mendapatkan perlindungan kacamata yang Anda butuhkan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk merawat kesehatan mata Anda dengan mudah dan nyaman.
Puskesmas / Klinik
Faskes Pertama
Peserta berobat ke FKTP (Puskesmas atau Klinik Terdaftar). Jika anjuran untuk pemeriksaan mata lebih lanjut, maka peserta akan di rujuk ke FKRTL ( RSUD/RS Swasta/ Klinik Utama


RSUD / RS Swasta / Klinik Utama (BPJS)
Faskes Kedua
Setelah itu Peserta datang ke FKRTL dan mendaftar sebagai pasien BPJS, Peserta akan di berikan Legalisasi Kacamata jika di anjurkan memakai kacamata oleh Dokter Spesialis Mata.
OPTIK
Faskes Ketiga
Peserta membawa SEP (Surat Eligibilitas Peserta) dan Resep Kacamata ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (Salah satunya Happy Optik Balikpapan dan Sumenep).
